Selasa, 13 Desember 2011

PUISI LAMA DAN PUISI BARU


A. Puisi lama
1. Ciri-ciri Puisi Lama
Ciri puisi lama:
a) Merupakan puisi rakyat yang tak dikenal nama pengarangnya
b) Disampaikan lewat mulut ke mulut, jadi merupakan sastra lisan
c) Sangat terikat oleh aturan-aturan seperti jumlah baris tiap bait, jumlah suku kata maupun rima
2. Jenis Puisi Lama
Yang termasuk puisi lama adalah
a) Mantra adalah ucapan-ucapan yang dianggap memiliki kekuatan gaib
b) Pantun adalah puisi yang bercirikan bersajak a-b-a-b, tiap bait 4 baris, tiap baris terdiri dari 8-12 suku kata, 2 baris awal sebagai sampiran,  2 baris berikutnya sebagai isi. Pembagian pantun menurut isinya terdiri dari pantun anak, muda-mudi, agama/nasihat, teka-teki, jenaka
c) Karmina adalah pantun kilat seperti pantun tetapi pendek
d) Seloka adalah pantun berkait
e) Gurindam adalah puisi yang berdirikan tiap bait 2 baris, bersajak a-a-a-a, berisi nasihat
f) Syair adalah puisi yang bersumber dari Arab dengan ciri tiap bait 4 baris, bersajak a-a-a-a, berisi nasihat atau cerita
g) Talibun adalah pantun genap yang tiap bait terdiri dari 6, 8, ataupun 10 baris

3. Contoh dari Jenis-jenis Puisi Lama
a) Mantra
Assalammu’alaikum putri satulung besar
Yang beralun berilir simayang
Mari kecil, kemari
Aku menyanggul rambutmu
Aku membawa sadap gading
Akan membasuh mukamu
b) Pantun
Kalau ada jarum patah
Jangan dimasukkan ke dalam peti
Kalau ada kataku yang salah
Jangan dimasukan ke dalam hati
c) Karmina
Dahulu parang, sekarang besi (a)
Dahulu sayang sekarang benci (a)
d) Seloka
Lurus jalan ke Payakumbuh,
Kayu jati bertimbal jalan
Di mana hati tak kan rusuh,
Ibu mati bapak berjalan
e) Gurindam
Kurang pikir kurang siasat (a)
Tentu dirimu akan tersesat (a)
Barang siapa tinggalkan sembahyang ( b )
Bagai rumah tiada bertiang ( b )
Jika suami tiada berhati lurus ( c )
Istri pun kelak menjadi kurus ( c )
f) Syair
Pada zaman dahulu kala (a)
Tersebutlah sebuah cerita (a)
Sebuah negeri yang aman sentosa (a)
Dipimpin sang raja nan bijaksana (a)
g) Talibun
Kalau anak pergi ke pekan
Yu beli belanak pun beli sampiran
Ikan panjang beli dahulu
Kalau anak pergi berjalan
Ibu cari sanak pun cari isi
Induk semang cari dahulu
4. Ciri-ciri dari jenis puisi lama
a) Mantra
Ciri-ciri:
Ø Berirama akhir abc-abc, abcd-abcd, abcde-abcde.
Ø Bersifat lisan, sakti atau magis
Ø Adanya perulangan
Ø Metafora merupakan unsur penting
Ø Bersifat esoferik (bahasa khusus antara pembicara dan lawan bicara) dan misterius
Ø Lebih bebas dibanding puisi rakyat lainnya dalam hal suku kata, baris dan persajakan.
b) Pantun
Ciri – ciri :
Ø Setiap bait terdiri 4 baris
Ø Baris 1 dan 2 sebagai sampiran
Ø Baris 3 dan 4 merupakan isi
Ø Bersajak a – b – a – b
Ø Setiap baris terdiri dari 8 – 12 suku kata
Ø Berasal dari Melayu (Indonesia)
c) Karmina
Ciri-ciri karmina
Ø Setiap bait merupakan bagian dari keseluruhan.
Ø Bersajak aa-aa, aa-bb
Ø Bersifat epik: mengisahkan seorang pahlawan.
Ø Tidak memiliki sampiran, hanya memiliki isi.
Ø Semua baris diawali huruf capital.
Ø Semua baris diakhiri koma, kecuali baris ke-4 diakhiri tanda titik.
Ø Mengandung dua hal yang bertentangan yaitu rayuan dan perintah.
d) Seloka
Ciri-ciri seloka
Ø Ditulis empat baris memakai bentuk pantun atau syair,
Ø Namun ada seloka yang ditulis lebih dari empat baris.
e) Gurindam
Ciri-ciri gurindam
Ø Baris pertama berisikan semacam soal, masalah atau perjanjian
Ø baris kedua berisikan jawabannya atau akibat dari masalah atau perjanjian pada baris pertama tadi.
f) Syair
Ciri-ciri syair
Ø Terdiri dari 4 baris
Ø Berirama aaaa
Ø Keempat baris tersebut mengandung arti atau maksud penyair
g) Talibun
Ciri-ciri:
Ø Jumlah barisnya lebih dari empat baris, tetapi harus genap misalnya 6, 8, 10 dan seterusnya.
Ø Jika satu bait berisi enam baris, susunannya tiga sampiran dan tiga isi.
Ø Jika satu bait berisi delapan baris, susunannya empat sampiran dan empat isi.
Ø Apabila enam baris sajaknya a – b – c – a – b – c.
Ø Bila terdiri dari delapan baris, sajaknya a – b – c – d – a – b – c – d
B. PUISI BARU
Puisi baru bentuknya lebih bebas daripada puisi lama baik dalam segi jumlah baris, suku kata, maupun rima.
1. Ciri-ciri Puisi Baru
a) Bentuknya rapi, simetris;
b) Mempunyai persajakan akhir (yang teratur);
c) Banyak mempergunakan pola sajak pantun dan syair meskipun ada pola yang lain;
d) Sebagian besar puisi empat seuntai;
e) Tiap-tiap barisnya atas sebuah gatra (kesatuan sintaksis)
f) Tiap gatranya terdiri atas dua kata (sebagian besar) : 4-5 suku kata.
2. Jenis-jenis Puisi Baru
Menurut isinya, puisi dibedakan atas :
a) Balada adalah puisi berisi kisah/cerita
b) Himne adalah puisi pujaan untuk Tuhan, tanah air, atau pahlawan
c) Ode adalah puisi sanjungan untuk orang yang berjasa
d) Epigram adalah puisi yang berisi tuntunan/ajaran hidup
e) Romance adalah puisi yang berisi luapan perasaan cinta kasih
f) Elegi adalah puisi yang berisi ratap tangis/kesedihan
g) Satire adalah puisi yang berisi sindiran/kritik
Sedangkan macam-macam puisi baru dilihat dari bentuknya antara lain:
a) Distikon
b) Terzina
c) Quatrain
d) Quint
e) Sektet
f) Septime
g) Oktaf/Stanza
h) Soneta
3. Contoh dari Jenis-jenis Puisi Baru
Contoh jenis puisi menurut isinya :
a) BALADA
Puisi karya Sapardi Djoko Damono yang berjudul “ Balada Matinya Aeorang Pemberontak”
b) HYMNE
Bahkan batu-batu yang keras dan bisu
Mengagungkan nama-Mu dengan cara sendiri
Menggeliat derita pada lekuk dan liku
bawah sayatan khianat dan dusta.
Dengan hikmat selalu kupandang patung-Mu
menitikkan darah dari tangan dan kaki
dari mahkota duri dan membulan paku
Yang dikarati oleh dosa manusia.
Tanpa luka-luka yang lebar terbuka
dunia kehilangan sumber kasih
Besarlah mereka yang dalam nestapa
mengenal-Mu tersalib di datam hati.
(Saini S.K)
c) ODE
Generasi Sekarang
Di atas puncak gunung fantasi
Berdiri aku, dan dari sana
Mandang ke bawah, ke tempat berjuang
Generasi sekarang di panjang masa
Menciptakan kemegahan baru
Pantoen keindahan Indonesia
Yang jadi kenang-kenangan
Pada zaman dalam dunia
(Asmara Hadi)
d) EPIGRAM
Hari ini tak ada tempat berdiri
Sikap lamban berarti mati
Siapa yang bergerak, merekalah yang di depan
Yang menunggu sejenak sekalipun pasti tergilas.
(Iqbal)
e) ELEGI
Ini kali tidak ada yang mencari cinta
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut
Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.
Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap
f) SATIRE
Aku bertanya
tetapi pertanyaan-pertanyaanku
membentur jidad penyair-penyair salon,
yang bersajak tentang anggur dan rembulan,
sementara ketidakadilan terjadi
di sampingnya,
dan delapan juta kanak-kanak tanpa pendidikan,
termangu-mangu dl kaki dewi kesenian.
(Rendra)
Contoh jenis puisi dari bentuknya :
a) DISTIKON
Contoh :
Berkali kita gagal
Ulangi lagi dan cari akal
Berkali-kali kita jatuh
Kembali berdiri jangan mengeluh
(Or. Mandank)
b) TERZINA
Contoh :
Dalam ribaan bahagia datang
Tersenyum bagai kencana
Mengharum bagai cendana
Dalam bah’gia cinta tiba melayang
Bersinar bagai matahari
Mewarna bagaikan sari
Dari ; Madah Kelana
Karya : Sanusi Pane
c) QUATRAIN
Contoh :
Mendatang-datang jua
Kenangan masa lampau
Menghilang muncul jua
Yang dulu sinau silau
Membayang rupa jua
Adi kanda lama lalu
Membuat hati jua
Layu lipu rindu-sendu
(A.M. Daeng Myala)
d) QUINT
Contoh :
Hanya Kepada Tuan
Satu-satu perasaan
Hanya dapat saya katakan
Kepada tuan
Yang pernah merasakan
Satu-satu kegelisahan
Yang saya serahkan
Hanya dapat saya kisahkan
Kepada tuan
Yang pernah diresah gelisahkan
Satu-satu kenyataan
Yang bisa dirasakan
Hanya dapat saya nyatakan
Kepada tuan
Yang enggan menerima kenyataan
(Or. Mandank)
e) SEXTET
Contoh :
Merindu Bagia
Jika hari’lah tengah malam
Angin berhenti dari bernafas
Sukma jiwaku rasa tenggelam
Dalam laut tidak terwatas
Menangis hati diiris sedih
(Ipih)
f) SEPTIMA
Contoh :
Indonesia Tumpah Darahku
Duduk di pantai tanah yang permai
Tempat gelombang pecah berderai
Berbuih putih di pasir terderai
Tampaklah pulau di lautan hijau
Gunung gemunung bagus rupanya
Ditimpah air mulia tampaknya
Tumpah darahku Indonesia namanya
(Muhammad Yamin)
g) STANZA ( OCTAV )
Contoh :
Awan
Awan datang melayang perlahan
Serasa bermimpi, serasa berangan
Bertambah lama, lupa di diri
Bertambah halus akhirnya seri
Dan bentuk menjadi hilang
Dalam langit biru gemilang
Demikian jiwaku lenyap sekarang
Dalam kehidupan teguh tenang
(Sanusi Pane)
h) SONETA
Contoh :
Gembala
Perasaan siapa ta ‘kan nyala ( a )
Melihat anak berelagu dendang ( b )
Seorang saja di tengah padang ( b )
Tiada berbaju buka kepala ( a )
Beginilah nasib anak gembala ( a )
Berteduh di bawah kayu nan rindang ( b )
Semenjak pagi meninggalkan kandang ( b )
Pulang ke rumah di senja kala ( a )
Jauh sedikit sesayup sampai ( a )
Terdengar olehku bunyi serunai ( a )
Melagukan alam nan molek permai ( a )
Wahai gembala di segara hijau ( c )
Mendengarkan puputmu menurutkan kerbau ( c )
Maulah aku menurutkan dikau ( c )
(Muhammad Yamin)
4. Ciri-ciri dari Jenis Puisi Baru
Ciri puisi dari Jenis isinya :
a) Balada
Ciri-ciri balada
Balada jenis ini terdiri dari 3 (tiga) bait, masing-masing dengan 8 (delapan) larik dengan skema rima a-b-a-b-b-c-c-b. Kemudian skema rima berubah menjadi a-b-a-b-b-c-b-c. Larik terakhir dalam bait pertama digunakan sebagai refren dalam bait-bait berikutnya.
b) Hymne
Ciri-ciri hymne
Lagu pujian untuk menghormati seorang dewa, Tuhan, seorang pahlawan, tanah air, atau alma mater (Pemandu di Dunia Sastra).
Sekarang ini, pengertian himne menjadi berkembang. Himne diartikan sebagai puisi yang dinyanyikan, berisi pujian terhadap sesuatu yang dihormati (guru, pahlawan, dewa, Tuhan) yang bernafaskan ke-Tuhan-an.
c) Ode
Ciri-ciri ode
Ciri ode nada dan gayanya sangat resmi (metrumnya ketat), bernada anggun, membahas sesuatu yang mulia, bersifat menyanjung baik terhadap pribadi tertentu atau peristiwa umum.
d) Epigram
Epigramma (Greek); unsur pengajaran; didaktik; nasihat membawa ke arah kebenaran untuk dijadikan pedoman, ikhtibar; ada teladan.
e) Romance
Romantique (Perancis); keindahan perasaan; persoalan kasih sayang, rindu dendam, serta kasih mesra
f) Elegi
Ciri-ciri elegi
Sajak atau lagu yang mengungkapkan rasa duka atau keluh kesah karena sedih atau rindu, terutama karena kematian/kepergian seseorang.
g) Satire
Satura (Latin) ; sindiran ; kecaman tajam terhadap sesuatu fenomena; tidak puas hati satu golongan (ke atas pemimpin yang pura-pura, rasuah, zalim etc)
Ciri puisi dari Jenis bentuknya :
a) Distikon
• 2 baris; sajak 2 seuntai
• Distikon (Greek: 2 baris)
• Rima –  aa –  bb
b) Terzina
Terzina (Itali: 3 irama)
c) Quatrain
• Quatrain (Perancis: 4 baris)
• Pada asalnya ada 4 rangkap
• Dipelopori di Malaysia oleh Mahsuri S.N.
d) Quint
Pada asalnya, rima Quint adalah /aaaaa/ tetapi kini 5 baris dalam serangkap diterima umum sebagai Quint (perubahan ini dikatakan berpunca dari kesukaran penyair untuk membina rima /aaaaa/
e) Sextet
• sextet (latin: 6 baris)
• Dikenali sebagai ‘terzina ganda dua’
• Rima akhir bebas
f) Septima
• septime (Latin: 7 baris)
• Rima akhir bebas
g) Oktav
• Oktaf (Latin: 8 baris)
• Dikenali sebagai ‘double Quatrain’
h) Soneta
ciri – ciri soneta :
· Terdiri atas 14 baris
· Terdiri atas 4 bait, yang terdiri atas 2 quatrain dan 2 terzina
· Dua quatrain merupakan sampiran dan merupakan satu kesatuan yang disebut octav.
· Dua terzina merupakan isi dan merupakan satu kesatuan yang disebut isi yang disebut sextet.
· Bagian sampiran biasanya berupa gambaran alam
· Sextet berisi curahan atau jawaban atau kesimpulan daripada apa yang dilukiskan dalam ocvtav , jadi sifatnya subyektif.
· Peralihan dari octav ke sextet disebut volta
· Penambahan baris pada soneta disebut koda.
· Jumlah suku kata dalam tiap-tiap baris biasanya antara 9 – 14 suku kata
· Rima akhirnya adalah a – b – b – a, a – b – b – a, c – d – c, d – c – d.

Jumat, 09 Desember 2011

budidaya alga


 BUDIDAYA ALGA



Rumput laut untuk bahan membuat agar gracilaria sp adalah rumput laut yang termasuk pada kelas alga merah (Rhodophyta) dengan nama daerah yang bermacam-macam, seperti: sango-sango, rambu kasang, janggut dayung, dongi-dongi, bulung embulung, agar-agar karang, agar-agar jahe, bulung sangu dan lain-lain.

Rumput laut marga gracilaria banyak jenisnya, masing-masing memiliki sifat-sifat morfologi dan anatomi yang berbeda serta dengan nama ilmiah yang berbeda pula, seperti: gracilaria confervoides, gracilaria gigas, gracilaria verucosa, gracilaria lichenoides, gracilaria crasa, gracilaria blodgettii, gracilaria arcuata, gracilaria taenioides, gracilaria eucheumoides, dan banyak lagi. Beberapa ahli menduga bahwa rumput laut marga gracilaria memiliki jenis yang paling banyak dibandingkan dengan marga lainnya.

Rumput laut gracilaria umumnya mengandung agar, ager atau disebut juga agar-agar sebagai hasil metabolisme primernya. Agar-agar diperoleh dengan melakukan ekstraksi rumput laut pada suasana asam setelah diberi perlakuan basa serta diproduksi dan dipasarkan dalam berbagai bentuk, yaitu: agar-agar tepung, agar-agar kertas dan agar-agar batangan dan diolah menjadi berbagai bentuk penganan (kue), seperti pudding dan jeli atau dijadikan bahan tambahan dalam industri farmasi. Kandungan serat agar-agar relatif tinggi, karena itu dikonsumsi pula sebagai makanan diet. Melalui proses tertentu agar-agar diproduksi pula untuk kegunaan di laboratorium sebagai media kultur bakteri atau kultur jaringan.

Sejak berabad lalu, nenek moyang kita telah memanfaatkan gracilaria sebagai makanan. Baik dimasak dengan air kelapa atau dengan air santan dan gula, rumput laut dibuat penganan atau dimasak oseng-oseng atau tumis. Di beberapa daerah pesisir di wilayah nusantara ini, gracilaria diyakini dapat dimakan sebagai pencegah GAKI. Hal ini semakin jelas dari beberapa hasil penelitian, ternyata beberapa jenis gracilaria banyak mengandung Iodium.

Tempat tumbuh dan perkembangbiakan

Seperti pada alga kelas lainya, morfologi rumput laut gracilaria tidak memiliki perbedaan antara akar, batang dan daun. Tanaman ini berbentuk batang yang disebut dengan thallus (jamak: thalli) dengan berbagai bentuk percabangannya. Secara alami gracilaria hidup dengan melekatkan (sifat benthic) thallusnya pada substrat yang berbentuk pasir, lumpur, karang, kulit kerang, karang mati, batu maupun kayu, pada kedalaman sampai sekitar 10 sampai 15 meter di bawah permukaan air yang mengandung garam laut pada konsentrasi sekitar 12o/oo - 30o/oo. Sifat-sifat oseanografi, seperti sifat kimia-fisika air dan substrat, macamnya substrat serta dinamika/pergerakan air, merupakan faktor-faktor yang sangat menentukan pertumbuhan gracilaria.

Perkembangbiakan gracilaria pada garis besarnya melalui dua cara, yaitu :

1. Tidak kawin

# vegetasi, yaitu dengan cara penyetekan;
# konyugasi, yaitu dengan cara peleburan dinding sel sehingga terjadi pencampuran protoplasma dari dua atau lebih thalli;
# penyebaran spora yang terdapat pada kantung spora (carpospora, cystocarp).

2. Kawin

# Perkawinan antara gamet-gamet yang dihasilkan dari gametofit yang merupakan hasil germinasi dari spora.

Teknik Budidaya

Budidaya gracilaria sudah sejak lama dikembangkan di beberapa negara seperti Taiwan dan Chile. Di Indonesia pengembangan budidaya gracilaria baru dimulai sejak tahun 1985, melalui kegiatan pengkajian yang dilakukan Tim Rumput Laut BPPT yang bekerjasama dengan instansi terkait dan pihak swasta.

Berdasarkan hasil kajian, gracilaria dapat dibudidayakan dengan beberapa metoda, yaitu: metoda dasar (bottom method) di dalam tambak dengan menebarkan bibit pada dasar tambak dan metoda lepas dasar (off bottom method) seperti budidaya Echeuma sp., yaitu dengan cara mengikat bibit pada tali ris (ropeline) kemudian diikatkan pada patok-patok atau pada rakit. Akhir-akhir ini dikembangkan pula budidaya gracilaria dengan metoda rakit (floating rack method) dan metoda rawai (longline method). Dalam tulisan ini diuraikan salah satu metoda budidaya gracilaria yang paling banyak digunakan, yaitu metoda dasar di dalam tambak, yang didasarkan pada hasil-hasil pengkajian dan ujicoba oleh Tim Rumput Laut BPPT di beberapa daerah. Teknik budidaya Gracilaria dalam tambak ini sudah diterapkan dan dikembangkan di Kabupaten Sinjai, Takalar, Maros, Pangkep (Sulsel); Kabupaten Lamongan (Jatim); Kabupaten Sumbawa Besar (NTB).

Persyaratan umum

Tahap awal yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan budidaya gracilaria dalam tambak, antara lain adalah keadaaan tambak yang akan digunakan (termasuk dasar tambak sebagai substrat), kualitas air dalam tambak dan sekitarnya, serta bibit tanaman baik mengenai jenis dan kualitasnya.

a. Keadaan Tambak

# Keadaan dasar tambak yang paling ideal adalah pasir yang mengandung lumpur atau tanah yang mengandung pasir dengan sedikit lumpur. Perlu diusahakan supaya dasar tambak tidak terlalu banyak mengandung lumpur (ketebalan lumpur maksimal 15 sampai 20 cm) dan bila dipandang perlu dapat dilakukan pengurasan lumpur. Beberapa alternatif bentuk/disain tambak dapat dilihat pada lampiran.
# Tambak harus bersih dari tanaman lain yang dapat membusuk, terutama yang dapat meningkatkan derajat keasaman dasar tambak. Derajat keasaman (pH) dasar tambak berkisar antara 6 sampai 9 dan yang paling ideal adalah sekitar 6,8 sampai 8,2. Untuk mengurangi keasaman dapat dilakukan terlebih dahulu "penebaran kapur".
# Tambak harus memiliki saluran air yang baik dan bersih (tidak terlalu banyak mengandung lumpur), serta setiap petak tambak diusahakan memiliki 2 (dua) buah pintu air, yang akan berfungsi sebagai pintu-pintu untuk air masuk dan air keluar.
# Pasang-surut air laut harus mempengaruhi kondisi air di dalam tambak untuk melakukan pergantian air.
# Gelombang atau arus air di dalam tambak (sebagai akibat angin atau pengaruh pasang surut) diupayakan tidak terlalu besar, sehingga tidak mengakibatkan berkumpulnya tanaman pada suatu tempat tertentu. Akan tetapi gelombang dan arus air di dalam tambak harus cukup untuk memberikan gerakan bagi tanaman.
# Pematang tambak supaya diusahakan cukup rapih dan dapat digunakan sebagai sarana jalan dalam pengelolaan tambak dan/atau dapat difungsikan pula sebagai tempat penjemuran hasil panen dengan menggunakan alas.

b. Kualitas Air
1. Salinitas air berkisar antara 12o/oo - 30o/oo dan yang ideal sekitar 15o/oo - 25o/oo,
2. Suhu air berkisar antara 180C sampai 300C dan yang ideal sekitar 200C sampai 250 C.
3. pH air dalam tambak berkisar antara 6 sampai 9 dan yang ideal sekitar 6,8 sampai 8,2.
4. Air tidak mengandung lumpur sehingga kekeruhan (turbidity) air masih cukup bagi tanaman untuk menerima sinar matahari.

c. Bibit

Tanaman yang dipilih untuk bibit adalah gracilaria yang pada usia panennya memiliki "kandungan agar-agar" yang cukup tinggi dan memiliki "kekuatan gel" yang tinggi pula. Pemeriksaan di laboratorium oleh pakar sebelum tanaman dijadikan bibit dapat membantu memilih bibit yang baik dan dapat mencegah menyebarnya bibit yang berkualitas rendah. Bagian tanaman yang dipilih untuk bibit adalah thallus yang relatif masih muda dan sehat, yang diperoleh dengan cara memetik dari rumpun tanaman yang sehat pula dengan panjang sekitar 5 sampai 10 cm. Dalam memilih bibit perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1) thallus yang dipilih masih cukup elastis; 2) thallus memiliki banyak cabang dan pangkalnya lebih besar dari cabangnya; 3) ujung thallus berbentuk lurus dan segar; 4) bila thallus digigit/dipotong akan terasa getas (britel); 5) bebas dari tanaman lain (epipit) dan kotoran lainnya.

Cara Tanam

# Tambak yang keadaan dan kualitas airnya sudah memenuhi syarat dibersihkan dari kotoran.
# Tambak dikuras dengan mengeluarkan dan memasukan air laut pada saat pasang- surut sehingga air yang ada dalam tambak merupakan air segar (baru).
# Bibit ditanam dengan cara menebarkannya secara merata di dalam tambak pada saat keadaan cuaca cukup teduh, yaitu pada pagi hari atau sore hari.
# Kepadatan bibit untuk 1 (satu) hektar (ha):

* pada penanaman pertama ditebar sekitar 1 ton bibit per ha;
* apabila pada panen pertama laju pertumbuhan perhari (DGR) tidak kurang dari 3%, atau hasil panen basah sekitar 4 kali berat bibit yang ditanam, maka pada penanaman kedua dapat ditebar dengan kepadatan menjadi 2 ton per hektar.
* apabila DGR dapat mencapai di atas 4%, atau hasil panen basah sekitar 6 kali berat bibit yang ditanam, maka pada penanaman berikutnya dapat ditebar bibit sehingga kepadatan mencapai sekitar 3 sampai 4 ton bibit per hektar.
* Kedalaman air dalam tambak harus diatur, sehingga dapat menunjang pertumbuhan tanaman dan juga meningkatkan isi kandungan dari tanaman. Untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
* pada 4 minggu pertama, air dalam tambak supaya dipertahankan pada ke-dalaman sekitar 30 sampai 50 cm, dengan tujuan agar pertumbuhan cabang lebih cepat;
* pada minggu kelima sampai minggu keenam atau ketujuh air dipertahankan pada kedalaman sekitar 50 sampai 80 cm dengan tujuan memperlambat pertumbuhan cabang sehingga tanaman dapat meningkatkan isi kandungan.

Pada musim kemarau suhu air di dasar tambak diusahakan supaya tidak terlalu tinggi dan apabila suhu air di atas normal maka kedalaman air di dalam tambak perlu ditambah, sehingga suhu di dasar tambak dapat dipertahankan pada kondisi normal.

Pemupukan

Seperti pada tanaman lain, rumput laut gracilaria juga memerlukan nutrisi pada pertumbuhannya seperti nitrogen, phosphat dan kalium serta oksigen. Penggunaan pupuk dalam budidaya ini akan tergantung kepada kualitas nutrisi di dalam air tambak. Untuk itu dianjurkan dilakukan analisis kualitas air tambak untuk mengetahui kandungan nitrogen, phosphat dan kalium. Hasil analisa tersebut dapat digunakan untuk menetapkan jumlah pupuk yang perlu digunakan. Pada prinsipnya, pada empat minggu pertama, tanaman memerlukan lebih banyak nutrisi nitrogen, sedangkan dua atau tiga minggu sebelum panen tanaman memerlukan lebih banyak nutrisi phosphat. Kendala yang dihadapi dalam pemupukan adalah seringnya perggantian air di dalam tambak, karena itu pupuk dalam bentuk pelet relatif lebih efektif karena dapat melepas nutrisi secara bertahap. Apabila di dalam tambak mudah tumbuh alga hijau, maka hal ini menunjukkan bahwa kandungan nitrogennya sudah cukup. Dari hasil pengamatan maka dianjurkan bahwa pada 4 minggu pertama diperlukan sekitar 10 kg/ha pupuk yang banyak mengandung nitrogen, dan ditebar secara bertahap. Sedangkan untuk 2 sampai 3 minggu berikutnya diperlukan sekitar 5 kg/ha pupuk yang lebih banyak mengandung phosphat yang ditebar secara bertahap. Penebaran lebih tepat dilakukan pada saat setelah dilakukan penggantian air tambak.

Pemeliharaan/Perawatan

# Untuk mempertahankan salinitas dan nutrisi baru, perlu dilakukan pergantian air minimal setiap tiga hari sekali pada saat surut dan pasang. Pada musim kemarau pergantian air supaya dilakukan lebih sering untuk menghindari salinitas terlalu tinggi sebagai akibat dari penguapan air. Sedangkan pada musim hujan pergantian air harus diatur untuk menjaga salinitas dalam tambak tidak terlalu rendah. Karena itu pada saat pergantian air perlu diperhatikan salinitas air pada saluran pembagi/induk.
# Perlu dilakukan perawatan/ pemeliharaan pada tambak dan tananan dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. membuang tanaman lain (rumput dan alga lainnya) serta kotoran lainnya dari dalam tambak supaya tidak nengganggu pertumbuhan rumput laut gracilaria ;
2. perawatan pintu-pintu air, saluran air dan perawatan pematang tambak.

Panen dan Pascapanen

1.
# Panen dapat dilakukan setelah tanaman berusia sekitar 45 sampai 60 hari (akan sangat tergantung pada kesuburan lokasi penanaman) atau dengan memilih tanaman yang dianggap sudah cukup matang untuk dikeringkan. Sedangkan tanaman yang masih belum matang atau bagian tanaman yang masih muda dipetik untuk kemudian ditanam kembali sebagai bibit baru. Sebelum dikeringkan hasil panen dicuci terlebih dahulu dengan menggunakan air tambak untuk menghilangkan lumpur dan kotoran lainnya. Apabila tidak ada permintaan lain dari pembeli maka keringkan langsung dengan sinar matahari dengan dialasi gedek, krey bambu, daun kelapa atau dengan menggunakan bahan lainnya. 

Jumat, 04 November 2011

hak asasi manusia

1.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli 2004) Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut. 
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah HAM bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral (Gazalli, 2004). Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
a. HAM
Berdasarkan pengertian HAM, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusai adalah (Tim ICCE UIN,2003):
1) Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
2) Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras agama, etnik dan pandangan politik.
3) Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar. Beberapa contoh hak dasar adakah sebagai berikut.
1) Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi:
a Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b hak memiliki sesuatu
2) Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, meliputi:

2. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, perkembangannya dapat kita lihat berikut ini :
a. Perkembangn Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.
2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.
c. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.

3. HAM DI INDONESIA
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
Dalam UUD 1945 Bab 20 A Pasal 28 A sampai C tercantum rumusan hak asasi manusia. Rumusan tersebut pada dasarnya sama dengan rumusan yang ada dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Perlu diketahui bahwa Tap MPR No. XVII/MPR/1998sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Hal ini disebabkan isi dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam UUD 1945. Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat jaminan hak asasi di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.


Senin, 31 Oktober 2011

Kejahatan dan Pelanggaran


KEJAHATAN DAN PELANGGARAN

a.    Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain , seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

b.   Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

KEJAHATAN
PELANGGARAN
Sifatnya
Oleh Undang-Undang
Bertentangan dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
Harus dibuktikan
Tidak perlu dibuktikan
Percobaan
Dipidana
Tidak dipidana :
Dalam hal pelanggaran, maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat dihukum.[6]
Membantu
Dihukum (pasal 56 KUHP)
Tidak dihukum (pasal 60 KUHP)
Pengaduan
Sebagai syarat penuntutan delik (delik aduan)
Tidak ditentukan
Pemidanaan
Absortie stelsel
Comulatie stelsel
Jangka waktu menuntut dan menjalankan hak
Lebih panjang
Lebih pendek
Afkoop
Tidak dimungkinkan
Dimungkinkan
Penyitaan terhadap benda
Dapat
Tidak dapat
Pasal 59 KUHP
Tidak berlaku
Berlaku
Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia
Berlaku (pasal 5 KUHP)
Tidak berlaku
Penadahan
Dapat dihukum (pasal 48 KUHP)
”Barang siapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
(-)

Dari bagan diatas dapat dilihat keterangannya dibawah ini :
1.    Kejahatan sifatnya jahat, sedangkan pelanggaran oleh Undang-Undang dinyatakan melanggar.
2.    Dalam kejahatan apabila bertentangan dengan ketertiban hukum opzet atau culpa harus dibuktikan, sedangkan pelanggaran tidak perlu dibuktikan.
3.    Percobaan terhadap kejahatan itu dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran itu tidak dipidana.
4.    Membantu dalam melakukan kejahatan itu dihukum sebagaimana pasal 56 KUHP , sedangkan membantu dalam pelanggaran itu tidak dihukum sebagaimana pasal 60 KUHP.
5.    Dalam hal kejahatan pengaduan merupakan syarat penuntutan delik (dalam delik aduan) , sedangkan dalam pelanggaran pengaduan bukanlah merupakan syarat penuntutan delik.
6.    Pemidanaan dalam Kejahatan menggunakan sistem Absortie Stelsel, sedangkan dalam pelanggaran menggunakan sistem Comulatie Stelsel.
7.    Dalam kejahatan jangka waktu menuntu dan menjalankan hak lebih panjang sedangkan dalam pelanggaran jangka waktu menuntut dan menajalankan hak lebih pendek.
8.    Lembaga denda dalam kejahatan tidak dimungkinkan, sedangkan dalam pelanggaran afkoop dimungkinkan.
9.    Dalam kejahatan penyitaan terhadap benda dapat dilakukan, sedangkan dalam pelanggarana penyitaan terhadap benda tidak dapat dilakukan.
10. Dalam kejahatan ketentuan pasal 59 : “ Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejaba yang berwenang , pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.” Tidak berlaku, sedangkan bagi pelanggaran berlaku.
11.  Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia, untuk kejahaan berlaku sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 KUHP, sedangkan untuk pelanggaran tidak berlaku.
12. Penadahan dalam kejahatan dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP, sedangkan dalam pelanggaran tidak terdapat pengaturannya.


c.    Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
Persamaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum.