Jumat, 04 November 2011

hak asasi manusia

1.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli 2004) Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut. 
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah HAM bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral (Gazalli, 2004). Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
a. HAM
Berdasarkan pengertian HAM, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusai adalah (Tim ICCE UIN,2003):
1) Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
2) Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras agama, etnik dan pandangan politik.
3) Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar. Beberapa contoh hak dasar adakah sebagai berikut.
1) Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi:
a Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b hak memiliki sesuatu
2) Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, meliputi:

2. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, perkembangannya dapat kita lihat berikut ini :
a. Perkembangn Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.
2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.
c. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.

3. HAM DI INDONESIA
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
Dalam UUD 1945 Bab 20 A Pasal 28 A sampai C tercantum rumusan hak asasi manusia. Rumusan tersebut pada dasarnya sama dengan rumusan yang ada dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Perlu diketahui bahwa Tap MPR No. XVII/MPR/1998sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Hal ini disebabkan isi dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam UUD 1945. Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat jaminan hak asasi di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.