Jumat, 04 November 2011

hak asasi manusia

1.PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Mustafa Kemal Pasha (2002) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan HAM ialah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir yang melekat dengan potensinya sebagai makhluk dan wakil Tuhan (Gazalli 2004) Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi, kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat. Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut. 
1) Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
2) Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah HAM bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of woman maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral (Gazalli, 2004). Istilah natural right berasal dari konsep John Locke (1632-1704) mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu meliputi hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
a. HAM
Berdasarkan pengertian HAM, ciri pokok dari hakikat hak asasi manusai adalah (Tim ICCE UIN,2003):
1) Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. Hak asasi manusia merupakan bagian dari manusia secara otomatis.
2) Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, asal-usul, ras agama, etnik dan pandangan politik.
3) Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
Hak asasi manusia merupakan hak dasar. Beberapa contoh hak dasar adakah sebagai berikut.
1) Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Right 1948, meliputi:
a Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat
b hak memiliki sesuatu
2) Hak asasi manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, meliputi:

2. SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Latar belakang sejarah hak asasi manusia pada hakikatnya muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya sebagai akibat tindakan sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani). Perkembangan pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam, perkembangannya dapat kita lihat berikut ini :
a. Perkembangn Hak Asasi Manusia Pada Masa Sejarah
1) Perjuangan Nabi Musa dalam membebaskan umat Yahudi dari perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)
2) Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 200 sebelum masehi)
3) Perjuangan Nabi Muhammad SAW untuk membebaskan para bayi wanita dan wanita dari penindasan Quraissy (tahun 600 masehi)
b. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris merupakan negara pertama yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut :
1) Munculnya Piagam Magna Charta. Terjadi pada pemerintahan Raja John yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Sehingga membuat kaum bangsawan untuk memaksa Raja John membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta yang membatasi kekuasaan Raja John.
2) Keluarnya piagam Petition of Rights pada tahun 1628. Dokumen ini berisi pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya, antara lain : pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan, warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya, tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
3) Tahun 1689 keluarnya Bill of Rights. Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris sebagai bentuk perlawanan terhadap Raja James II yang berisi kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen, kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat, hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya, dll.
c. Atlantic Charter Tahun 1941
Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya Perang Dunia II yang dipelopori oleh F.D. Roosevelt yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasana) antara lain
1) Kebebasan beragama (freedom of religion);
2) Kebebasan untuk berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);
3) Kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);
4) Kebebasan dari kemelaratan (freedom of want).
d. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh PBB
Pada tahun 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights yaitu pernyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia sehingga tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari hak asasi manusia.Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam Pasal 1 yang menyatakan :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain persaudaraan”.

3. HAM DI INDONESIA
Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak wanita (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
Dalam UUD 1945 Bab 20 A Pasal 28 A sampai C tercantum rumusan hak asasi manusia. Rumusan tersebut pada dasarnya sama dengan rumusan yang ada dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Perlu diketahui bahwa Tap MPR No. XVII/MPR/1998sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2003. Hal ini disebabkan isi dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam UUD 1945. Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semakin kuat jaminan hak asasi di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.


Senin, 31 Oktober 2011

Kejahatan dan Pelanggaran


KEJAHATAN DAN PELANGGARAN

a.    Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain , seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

b.   Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

KEJAHATAN
PELANGGARAN
Sifatnya
Oleh Undang-Undang
Bertentangan dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
Harus dibuktikan
Tidak perlu dibuktikan
Percobaan
Dipidana
Tidak dipidana :
Dalam hal pelanggaran, maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat dihukum.[6]
Membantu
Dihukum (pasal 56 KUHP)
Tidak dihukum (pasal 60 KUHP)
Pengaduan
Sebagai syarat penuntutan delik (delik aduan)
Tidak ditentukan
Pemidanaan
Absortie stelsel
Comulatie stelsel
Jangka waktu menuntut dan menjalankan hak
Lebih panjang
Lebih pendek
Afkoop
Tidak dimungkinkan
Dimungkinkan
Penyitaan terhadap benda
Dapat
Tidak dapat
Pasal 59 KUHP
Tidak berlaku
Berlaku
Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia
Berlaku (pasal 5 KUHP)
Tidak berlaku
Penadahan
Dapat dihukum (pasal 48 KUHP)
”Barang siapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
(-)

Dari bagan diatas dapat dilihat keterangannya dibawah ini :
1.    Kejahatan sifatnya jahat, sedangkan pelanggaran oleh Undang-Undang dinyatakan melanggar.
2.    Dalam kejahatan apabila bertentangan dengan ketertiban hukum opzet atau culpa harus dibuktikan, sedangkan pelanggaran tidak perlu dibuktikan.
3.    Percobaan terhadap kejahatan itu dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran itu tidak dipidana.
4.    Membantu dalam melakukan kejahatan itu dihukum sebagaimana pasal 56 KUHP , sedangkan membantu dalam pelanggaran itu tidak dihukum sebagaimana pasal 60 KUHP.
5.    Dalam hal kejahatan pengaduan merupakan syarat penuntutan delik (dalam delik aduan) , sedangkan dalam pelanggaran pengaduan bukanlah merupakan syarat penuntutan delik.
6.    Pemidanaan dalam Kejahatan menggunakan sistem Absortie Stelsel, sedangkan dalam pelanggaran menggunakan sistem Comulatie Stelsel.
7.    Dalam kejahatan jangka waktu menuntu dan menjalankan hak lebih panjang sedangkan dalam pelanggaran jangka waktu menuntut dan menajalankan hak lebih pendek.
8.    Lembaga denda dalam kejahatan tidak dimungkinkan, sedangkan dalam pelanggaran afkoop dimungkinkan.
9.    Dalam kejahatan penyitaan terhadap benda dapat dilakukan, sedangkan dalam pelanggarana penyitaan terhadap benda tidak dapat dilakukan.
10. Dalam kejahatan ketentuan pasal 59 : “ Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejaba yang berwenang , pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.” Tidak berlaku, sedangkan bagi pelanggaran berlaku.
11.  Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia, untuk kejahaan berlaku sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 KUHP, sedangkan untuk pelanggaran tidak berlaku.
12. Penadahan dalam kejahatan dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP, sedangkan dalam pelanggaran tidak terdapat pengaturannya.


c.    Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
Persamaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Kamis, 27 Oktober 2011

siklus hidup virus


Jenis/Macam Daur Infeksi Virus (Litik & Lisogenik) + Contoh Virus Pada Hewan Dan Tumbuhan

Virus merupakan mahluk peralihan antara benda mati dan benda hidup. Disebut benda mati karena dapat dikristalkan dan tidak mempunyai protoplasma atau aseluler dan di alam bebas virus mengalami dormansi atau istirahat dan akan terbawa oleh angin dan ketika menemukan tempat yang cocok maka virus itu akan aktif dan jika tempat itu tidak cocok maka virus akan terlempar dan terbawa oleh angin lagi.
Virus juga bersifat virulen dan hanya mampu hidup pada organisme yang hidup. Virus hanya memiliki DNA atau RNA saja.Disebut benda hidup karena mempunyai DNA/RNA dan dapat bereproduksi. Ukuran virus lebih kecil dari bakteri yakni sekitar 200-300 milimikron. Bentuk virus ada yang poligonal, bulat, T dll. Contoh virus berbentuk T adalah bakteriofag atu sering disebut fag saja. Virus ini menyerang bakteri epidemik misalnya e.coli.
Virus bereproduksi dengan menginfeksi organisme lain dengan memasukan DNA atau RNAnya saja. Ada 2 daur yang terjadi pada virus ketika menginfeksi organisme lain(e.coli):
1.Daur litik
Disebut daur litik karena ketika pada fase pembebasan membran plasma bakteri akan lisis/pecah, berikut fase-fase pada daur ini:
a.Fase adsorpsi
Fase ini adalah fase melekatnya virus pada membran plasma bakteri
b.Fase penetrasi/injeksi
Fase ini adalah fase virus merusak membran plasma bakteri dengan enzim lisozim yang dipunyanya.Kemudian setelah membran tersebut terhidrolisis/rusak barulah virus memasukan DNA/RNAnya kedalam tubuh inang.
c.Fase sintesis
Fase dimana terjadinya membentukan DNA/RNA baru virus oleh DNA dan RNA bakteri
d.Fase replikasi
Fase ini fase dimana terjadinya pembentukan selubung protein/kapsid.
e.Fase Perakitan
Fase ini terjadi perakitan fag-fag baru
f.Fase pembebasan
Setelah sejumlah fag-fag baru terbentuk kemudian membran plasma bakteri pecah dan virus-virus tersebut keluar kemudian berpencar dan menginfeksi organisme lainya.
2.Daur lisogenik
Pada daur ini membran plasma tidak mengalami lisis,tetapi setelah daur ini selesai dilanjutkan lagi ke daur litik.Daur ini terdapat beberapa fase yakni:
a.Fase Adsorpsi
Pada fase ini terjadi pelekatan virus pada membran plasma bakteri.
b.Fase Penetrasi/injeksi
Fase pemasukan DNA/RNA virus pada bakteri.
c.Fase Penggabungan
Pada fase ini DNA/RNA virus bergabung dengan DNA dan RNA bakteri
d.Fase Replikasi
Pada fase ini terjadi pembentukan kapsid/selubung protein virus.
Setelah fase replikasi diatas berarti daur lisogenik telah selesai kemudian dilanjutkan ke fase-fase yang terdapat pada daur litik seperti:
e.Fase Perakitan
Kemudian pada fase ini terjadi perakitan fag-fag baru yang sudah sempurna
f.Fase pembebasan
Fase ini adalah fase lisisnya membran bakteri dan keluarnya fag-fag baru yang telah terbentuk ke udara.