Senin, 31 Oktober 2011

Kejahatan dan Pelanggaran


KEJAHATAN DAN PELANGGARAN

a.    Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain , seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

b.   Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

KEJAHATAN
PELANGGARAN
Sifatnya
Oleh Undang-Undang
Bertentangan dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
Harus dibuktikan
Tidak perlu dibuktikan
Percobaan
Dipidana
Tidak dipidana :
Dalam hal pelanggaran, maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat dihukum.[6]
Membantu
Dihukum (pasal 56 KUHP)
Tidak dihukum (pasal 60 KUHP)
Pengaduan
Sebagai syarat penuntutan delik (delik aduan)
Tidak ditentukan
Pemidanaan
Absortie stelsel
Comulatie stelsel
Jangka waktu menuntut dan menjalankan hak
Lebih panjang
Lebih pendek
Afkoop
Tidak dimungkinkan
Dimungkinkan
Penyitaan terhadap benda
Dapat
Tidak dapat
Pasal 59 KUHP
Tidak berlaku
Berlaku
Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia
Berlaku (pasal 5 KUHP)
Tidak berlaku
Penadahan
Dapat dihukum (pasal 48 KUHP)
”Barang siapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
(-)

Dari bagan diatas dapat dilihat keterangannya dibawah ini :
1.    Kejahatan sifatnya jahat, sedangkan pelanggaran oleh Undang-Undang dinyatakan melanggar.
2.    Dalam kejahatan apabila bertentangan dengan ketertiban hukum opzet atau culpa harus dibuktikan, sedangkan pelanggaran tidak perlu dibuktikan.
3.    Percobaan terhadap kejahatan itu dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran itu tidak dipidana.
4.    Membantu dalam melakukan kejahatan itu dihukum sebagaimana pasal 56 KUHP , sedangkan membantu dalam pelanggaran itu tidak dihukum sebagaimana pasal 60 KUHP.
5.    Dalam hal kejahatan pengaduan merupakan syarat penuntutan delik (dalam delik aduan) , sedangkan dalam pelanggaran pengaduan bukanlah merupakan syarat penuntutan delik.
6.    Pemidanaan dalam Kejahatan menggunakan sistem Absortie Stelsel, sedangkan dalam pelanggaran menggunakan sistem Comulatie Stelsel.
7.    Dalam kejahatan jangka waktu menuntu dan menjalankan hak lebih panjang sedangkan dalam pelanggaran jangka waktu menuntut dan menajalankan hak lebih pendek.
8.    Lembaga denda dalam kejahatan tidak dimungkinkan, sedangkan dalam pelanggaran afkoop dimungkinkan.
9.    Dalam kejahatan penyitaan terhadap benda dapat dilakukan, sedangkan dalam pelanggarana penyitaan terhadap benda tidak dapat dilakukan.
10. Dalam kejahatan ketentuan pasal 59 : “ Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejaba yang berwenang , pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.” Tidak berlaku, sedangkan bagi pelanggaran berlaku.
11.  Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia, untuk kejahaan berlaku sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 KUHP, sedangkan untuk pelanggaran tidak berlaku.
12. Penadahan dalam kejahatan dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP, sedangkan dalam pelanggaran tidak terdapat pengaturannya.


c.    Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
Persamaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

4 komentar:

  1. Mohon maaf, sumber tulisan di atas darimana ya? Terimakasih

    BalasHapus
  2. . Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
    Persamaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum. yang saya tanyakan apakah pelanggaran dg kejahatan sama-sama termasuk dalam hukum pidana,mohon penjelasnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. udah ada di atas wkwkwkwk... baca dulu wak geng

      Hapus
  3. Ya sama.
    Kejahatan diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam buku II tentang kejahatan dimulai dari pasal 104 sampai pasal 488.
    Pelanggaran diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam buku III tentang Pelanggaran dimulai dari pasal 489 sampai pasal 569.

    BalasHapus