KEJAHATAN DAN PELANGGARAN
a. Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan
ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga
bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat,
contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang namun tidak memberikan efek yang tidak
berpengaruh secara langsung kepada orang lain , seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan
sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
b. Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran
KEJAHATAN
|
PELANGGARAN
|
Sifatnya
|
Oleh Undang-Undang
|
Bertentangan
dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
|
|
Harus dibuktikan
|
Tidak perlu
dibuktikan
|
Percobaan
|
|
Dipidana
|
Tidak dipidana :
Dalam hal pelanggaran,
maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat dihukum.[6]
|
Membantu
|
|
Dihukum (pasal 56
KUHP)
|
Tidak dihukum
(pasal 60 KUHP)
|
Pengaduan
|
|
Sebagai syarat
penuntutan delik (delik aduan)
|
Tidak ditentukan
|
Pemidanaan
|
|
Absortie stelsel
|
Comulatie stelsel
|
Jangka waktu
menuntut dan menjalankan hak
|
|
Lebih panjang
|
Lebih pendek
|
Afkoop
|
|
Tidak dimungkinkan
|
Dimungkinkan
|
Penyitaan terhadap
benda
|
|
Dapat
|
Tidak dapat
|
Pasal 59 KUHP
|
|
Tidak berlaku
|
Berlaku
|
Hak jaksa untuk
menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar
Indonesia
|
|
Berlaku (pasal 5
KUHP)
|
Tidak berlaku
|
Penadahan
|
|
Dapat dihukum
(pasal 48 KUHP)
”Barang siapa melakukan
perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
|
(-)
|
Dari bagan diatas dapat dilihat keterangannya dibawah ini :
1. Kejahatan
sifatnya jahat, sedangkan pelanggaran oleh Undang-Undang dinyatakan melanggar.
2. Dalam
kejahatan apabila bertentangan dengan ketertiban hukum opzet atau culpa harus
dibuktikan, sedangkan pelanggaran tidak perlu dibuktikan.
3. Percobaan
terhadap kejahatan itu dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran itu
tidak dipidana.
4. Membantu
dalam melakukan kejahatan itu dihukum sebagaimana pasal 56 KUHP , sedangkan
membantu dalam pelanggaran itu tidak dihukum sebagaimana pasal 60 KUHP.
5. Dalam
hal kejahatan pengaduan merupakan syarat penuntutan delik (dalam delik aduan) ,
sedangkan dalam pelanggaran pengaduan bukanlah merupakan syarat penuntutan
delik.
6. Pemidanaan
dalam Kejahatan menggunakan sistem Absortie Stelsel, sedangkan dalam
pelanggaran menggunakan sistem Comulatie Stelsel.
7. Dalam
kejahatan jangka waktu menuntu dan menjalankan hak lebih panjang sedangkan
dalam pelanggaran jangka waktu menuntut dan menajalankan hak lebih pendek.
8. Lembaga
denda dalam kejahatan tidak dimungkinkan, sedangkan dalam pelanggaran afkoop
dimungkinkan.
9. Dalam
kejahatan penyitaan terhadap benda dapat dilakukan, sedangkan dalam
pelanggarana penyitaan terhadap benda tidak dapat dilakukan.
10. Dalam kejahatan
ketentuan pasal 59 : “ Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak
diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejaba yang berwenang , pada
semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang
lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang
bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan
hukum atau jaminan bagi penangguhannya.” Tidak berlaku, sedangkan bagi
pelanggaran berlaku.
11. Hak jaksa
untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik
diluar Indonesia, untuk kejahaan berlaku sebagaimana ketentuan dalam pasal 5
KUHP, sedangkan untuk pelanggaran tidak berlaku.
12. Penadahan dalam
kejahatan dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP, sedangkan dalam pelanggaran
tidak terdapat pengaturannya.
c. Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
Persamaan antara kejahatan
dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana,
merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum.
Mohon maaf, sumber tulisan di atas darimana ya? Terimakasih
BalasHapus. Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
BalasHapusPersamaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum. yang saya tanyakan apakah pelanggaran dg kejahatan sama-sama termasuk dalam hukum pidana,mohon penjelasnya
udah ada di atas wkwkwkwk... baca dulu wak geng
HapusYa sama.
BalasHapusKejahatan diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam buku II tentang kejahatan dimulai dari pasal 104 sampai pasal 488.
Pelanggaran diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dalam buku III tentang Pelanggaran dimulai dari pasal 489 sampai pasal 569.