Tata Urutan Peraturan
Perundangan Republik Indonesia
a.
Tap.III/MPR/2000 :
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki
banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga
negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut
dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling
atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh
bertentangan dengan hukum di atasnya :
- UUD
1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar
Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat
tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.
b.
UU no 10 tahun 2004 :
1. UUD 1945
2. UU
3. PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN DAERAH
A. Peraturan daerah propinsi dibuat oleh DPRD propinsi bersama dengan gubernur
B. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / wali kota
C. Peraturan desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar