Macam - macam sumber hukum formal di
Indonesia, antara lain :
1. Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni
dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah
yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal
yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU
2. Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang
terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat
3. Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu
terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim
lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa
4. Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua
negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi
kepentingan yang bersangkutan
5. Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka
yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar