Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang
sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi pengalaman sejarah) yaitu :
1. Occupatie: pendudukan suatu wilayah
yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian
mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Separatie: Suatu wilayah yang semula
merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara
induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan
diri dari Belanda.
3. Fusi: beberapa negara melebur
menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
4. Inovatie: Suatu negara pecah dan
lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru.
Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu
Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni
Sovyet!).
5. Cessie: penyerahan suatu daerah
kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia
(Jerman).
6. Accessie: bertambahnya tanah dari
lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut)
dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah
memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.
7. Anexatie: penaklukan suatu wilayah
yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa
reaksi yang memadai dari penduduk setempat.
8. Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang
dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/
negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar