Senin, 31 Oktober 2011

Kejahatan dan Pelanggaran


KEJAHATAN DAN PELANGGARAN

a.    Pengertian Kejahatan dan Pelanggaran
Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain , seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

b.   Perbedaan Kejahatan dan Pelanggaran

KEJAHATAN
PELANGGARAN
Sifatnya
Oleh Undang-Undang
Bertentangan dengan ketertiban hukum Opzet atau culpa
Harus dibuktikan
Tidak perlu dibuktikan
Percobaan
Dipidana
Tidak dipidana :
Dalam hal pelanggaran, maka mencoba (poging [pasal-pasal 54 dan 60 KUHP ] tidak dapat dihukum.[6]
Membantu
Dihukum (pasal 56 KUHP)
Tidak dihukum (pasal 60 KUHP)
Pengaduan
Sebagai syarat penuntutan delik (delik aduan)
Tidak ditentukan
Pemidanaan
Absortie stelsel
Comulatie stelsel
Jangka waktu menuntut dan menjalankan hak
Lebih panjang
Lebih pendek
Afkoop
Tidak dimungkinkan
Dimungkinkan
Penyitaan terhadap benda
Dapat
Tidak dapat
Pasal 59 KUHP
Tidak berlaku
Berlaku
Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia
Berlaku (pasal 5 KUHP)
Tidak berlaku
Penadahan
Dapat dihukum (pasal 48 KUHP)
”Barang siapa melakukan perbuatan karena daya paksa, tidak dipidana”[7]
(-)

Dari bagan diatas dapat dilihat keterangannya dibawah ini :
1.    Kejahatan sifatnya jahat, sedangkan pelanggaran oleh Undang-Undang dinyatakan melanggar.
2.    Dalam kejahatan apabila bertentangan dengan ketertiban hukum opzet atau culpa harus dibuktikan, sedangkan pelanggaran tidak perlu dibuktikan.
3.    Percobaan terhadap kejahatan itu dipidana, sedangkan percobaan terhadap pelanggaran itu tidak dipidana.
4.    Membantu dalam melakukan kejahatan itu dihukum sebagaimana pasal 56 KUHP , sedangkan membantu dalam pelanggaran itu tidak dihukum sebagaimana pasal 60 KUHP.
5.    Dalam hal kejahatan pengaduan merupakan syarat penuntutan delik (dalam delik aduan) , sedangkan dalam pelanggaran pengaduan bukanlah merupakan syarat penuntutan delik.
6.    Pemidanaan dalam Kejahatan menggunakan sistem Absortie Stelsel, sedangkan dalam pelanggaran menggunakan sistem Comulatie Stelsel.
7.    Dalam kejahatan jangka waktu menuntu dan menjalankan hak lebih panjang sedangkan dalam pelanggaran jangka waktu menuntut dan menajalankan hak lebih pendek.
8.    Lembaga denda dalam kejahatan tidak dimungkinkan, sedangkan dalam pelanggaran afkoop dimungkinkan.
9.    Dalam kejahatan penyitaan terhadap benda dapat dilakukan, sedangkan dalam pelanggarana penyitaan terhadap benda tidak dapat dilakukan.
10. Dalam kejahatan ketentuan pasal 59 : “ Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejaba yang berwenang , pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.” Tidak berlaku, sedangkan bagi pelanggaran berlaku.
11.  Hak jaksa untuk menuntut hukuman terhadap warga negara Indonesia yang melakukan delik diluar Indonesia, untuk kejahaan berlaku sebagaimana ketentuan dalam pasal 5 KUHP, sedangkan untuk pelanggaran tidak berlaku.
12. Penadahan dalam kejahatan dapat dihukum berdasarkan pasal 48 KUHP, sedangkan dalam pelanggaran tidak terdapat pengaturannya.


c.    Persamaaan kejahatan dan pelanggaran:
Persamaan antara kejahatan dan pelanggaran yaitu merupakan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana, merugikan orang lain, dan bertentangan dengan kepentingan umum.

Kamis, 27 Oktober 2011

siklus hidup virus


Jenis/Macam Daur Infeksi Virus (Litik & Lisogenik) + Contoh Virus Pada Hewan Dan Tumbuhan

Virus merupakan mahluk peralihan antara benda mati dan benda hidup. Disebut benda mati karena dapat dikristalkan dan tidak mempunyai protoplasma atau aseluler dan di alam bebas virus mengalami dormansi atau istirahat dan akan terbawa oleh angin dan ketika menemukan tempat yang cocok maka virus itu akan aktif dan jika tempat itu tidak cocok maka virus akan terlempar dan terbawa oleh angin lagi.
Virus juga bersifat virulen dan hanya mampu hidup pada organisme yang hidup. Virus hanya memiliki DNA atau RNA saja.Disebut benda hidup karena mempunyai DNA/RNA dan dapat bereproduksi. Ukuran virus lebih kecil dari bakteri yakni sekitar 200-300 milimikron. Bentuk virus ada yang poligonal, bulat, T dll. Contoh virus berbentuk T adalah bakteriofag atu sering disebut fag saja. Virus ini menyerang bakteri epidemik misalnya e.coli.
Virus bereproduksi dengan menginfeksi organisme lain dengan memasukan DNA atau RNAnya saja. Ada 2 daur yang terjadi pada virus ketika menginfeksi organisme lain(e.coli):
1.Daur litik
Disebut daur litik karena ketika pada fase pembebasan membran plasma bakteri akan lisis/pecah, berikut fase-fase pada daur ini:
a.Fase adsorpsi
Fase ini adalah fase melekatnya virus pada membran plasma bakteri
b.Fase penetrasi/injeksi
Fase ini adalah fase virus merusak membran plasma bakteri dengan enzim lisozim yang dipunyanya.Kemudian setelah membran tersebut terhidrolisis/rusak barulah virus memasukan DNA/RNAnya kedalam tubuh inang.
c.Fase sintesis
Fase dimana terjadinya membentukan DNA/RNA baru virus oleh DNA dan RNA bakteri
d.Fase replikasi
Fase ini fase dimana terjadinya pembentukan selubung protein/kapsid.
e.Fase Perakitan
Fase ini terjadi perakitan fag-fag baru
f.Fase pembebasan
Setelah sejumlah fag-fag baru terbentuk kemudian membran plasma bakteri pecah dan virus-virus tersebut keluar kemudian berpencar dan menginfeksi organisme lainya.
2.Daur lisogenik
Pada daur ini membran plasma tidak mengalami lisis,tetapi setelah daur ini selesai dilanjutkan lagi ke daur litik.Daur ini terdapat beberapa fase yakni:
a.Fase Adsorpsi
Pada fase ini terjadi pelekatan virus pada membran plasma bakteri.
b.Fase Penetrasi/injeksi
Fase pemasukan DNA/RNA virus pada bakteri.
c.Fase Penggabungan
Pada fase ini DNA/RNA virus bergabung dengan DNA dan RNA bakteri
d.Fase Replikasi
Pada fase ini terjadi pembentukan kapsid/selubung protein virus.
Setelah fase replikasi diatas berarti daur lisogenik telah selesai kemudian dilanjutkan ke fase-fase yang terdapat pada daur litik seperti:
e.Fase Perakitan
Kemudian pada fase ini terjadi perakitan fag-fag baru yang sudah sempurna
f.Fase pembebasan
Fase ini adalah fase lisisnya membran bakteri dan keluarnya fag-fag baru yang telah terbentuk ke udara.

Minggu, 09 Oktober 2011

tata urutan peraturan perundangan republik indonesia


Tata Urutan Peraturan Perundangan  Republik Indonesia

a.    Tap.III/MPR/2000 :

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan yang harus kita jalankan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan bertanggung jawab. Tiap peraturan tersebut dikelompokkan dalam berbagai kelommpok seperti berikut ini di mana yang paling atas adalah yang paling kuat di mana peraturan yang bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum di atasnya :
- UUD 1945 / Undang-Undang Dasar 1945
- Tap MPR / Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- UU / Undang-Undang
- Perpu / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- PP / Peraturan Pemerintah
- Kepres / Keputusan Presiden
- Perda / Peraturan Daerah
Agar Rancangan Undang-Undang bisa menjadi Undang-Undang dipelukan melewati empat tahapan seperti :
1. Persiapan Rancangan Undang-undang.
2. Pembahasan di DPR.
3. Pengesahan oleh Presiden.
4. Diundangkan oleh Sekretariat Negara.

b.   UU no 10 tahun 2004  :

1. UUD 1945
2. UU
3. PERPU : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UU
4. PERATURAN PEMERINTAH
5. PERATURAN DAERAH 

A. Peraturan daerah propinsi dibuat oleh DPRD propinsi bersama dengan gubernur
B. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabuten / kota bersama bupati / wali kota
C. Peraturan desa / peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama

sumber hukum formal di indonesia


Macam - macam sumber hukum formal di Indonesia, antara lain :

1.    Undang – undang : Ada dua jenis UU yakni dalam arti material yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi semua warga negara dan dalam arti formal yaitu peraturan karena bentuknya disebut UU

2.    Kebiasaan : Perbuatan yang diulang – ulang terhadap hal yang sama dan kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat

3.    Yurisprudensi :Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa

4.    Traktat : Perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan – persoalan tertentu yang menjadi kepentingan yang bersangkutan

5.    Doktrin : Pendapat ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas – asas penting dalam hukum dan penerapannya

pengertian negara hukum


PENGERTIAN NEGARA HUKUM

Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006). Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa dalam negara hukum, hukum sebagai dasar diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”. Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar. Dengan adanya hal tersebut, penyelenggaraan negara dan rakyat dapat bersatu di bawah dan tunduk pada sistem yang berlaku. Sehingga konstitusi negara merupakan sarana pemersatu bangsa. Dalam perkembangannya, negara hukum yang pertama terbentuk adalah negara hukum formil, yang merupakan negara hukum dalam arti sempit yaitu negara hukum yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.
Definisi Negara hukum. Negara hukum dalam arti formal yaitu Negara yang melindungi seluruh warga dan seluruh tumpah darah, juga dalam pengertian Negara hukum material yaitu Negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan seluruh warganya. 

ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN SEJARAH


Pendekatan faktual (primer), berdasarkan kenyataan yang sungguh-sungguh terjadi (sudah menjadi  pengalaman sejarah) yaitu :

1.  Occupatie: pendudukan suatu wilayah yang semula tidak bertuan oleh sekelompok manusia/ suatu bangsa yang kemudian mendirikan negara di wilayah tersebut. Contoh: Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.

2.  Separatie: Suatu wilayah yang semula merupakan bagian dari negara tertentu, kemudian memisahkan diri dari negara induknya dan menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia pada tahun 1839 melepaskan diri dari Belanda.

3.  Fusi: beberapa negara melebur menjadi satu negara baru. Contoh: pembentukan Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

4.    Inovatie: Suatu negara pecah dan lenyap, kemudian di atas bekas wilayah negara itu timbul negara(-negara) baru. Contoh: pada tahun 1832 Colombia pecah menjadi negara-negara baru, yaitu Venezuela dan Colombia Baru (ingat pula negara-negara baru pecahan dari Uni Sovyet!).

5.   Cessie: penyerahan suatu daerah kepada negara lain. Contoh: Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).

6.   Accessie: bertambahnya tanah dari lumpur yang mengeras di kuala sungai (atau daratan yang timbul dari dasar laut) dan menjadi wilayah yang dapat dihuni manusia sehingga suatu ketika telah memenuhi unsur-unsur terbentuknya negara.

7.   Anexatie: penaklukan suatu wilayah yang memungkinkan pendirian suatu negara di wilayah itu setelah 30 tahun tanpa reaksi yang memadai dari penduduk setempat.

8.  Proklamasi: pernyataan kemerdekaan yang dilakukan setelah keberhasilan merebut kembali wilayah yang dijajah bangsa/ negara asing. Contoh: Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

macam macam kerjasama


MACAM MACAM KERJASAMA :

A. Kerjasama Belateral= kejasama antar dua pihak (negara) (Kerjasama Indoesia -Italia di bidang keramik dll )

B. kerjasama Multilateral=kerjasama antar beberapa negara (lebih dari dua) (Benelux=Belgia, Netherlands, luxembug)

C. kerjasama Regional=kaerjasama berdasarkan region atau daerah wilayah (Asean)

pengertian primordial


Primordialisme adalah sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya.

sifat sifat kedaulatan


Sifat-sifat kedaulatan antara lain :
1.Permanen, artinya kedaulatan tetap ada sepanjang Negara berdiri. Walaupun pemerintahan yang memegang kedaulatan/ kekuasaan berganti tetapi kedaulatan tetap ada.
2.Absolut, artinya Negara tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari Negara tersebut.
3.Bulat, artinya hanya ada satu Negara meliputi setia orang dan golongan yang berada dalam Negara tanpa ada kecualinya.
4.Asli, artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

sifat sifat negara


SIFAT SIFAT NEGARA

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

1. Sifat memaksa:
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan
.
2. Sifat monopoli:
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.

3. Sifat totalitas:
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.