Jumat, 22 Juni 2012

persamaan kedudukan warga negara


Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara

a. Makna   persamaan
Perwujudan kehidupan di dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai orang lain tanpa membedakan SARA.
- Kurangnya pengetahuan dan pemahaman kehidupan yang beradab dan sosial  mengakibatkan budaya menyebabkan makna persamaan  menjadi makna diskriminasi.
- Indonesia menganut persamaan hidup .

b. Jaminan persamaan Hidup
- Nilai Religius
Esensi nilai religius sangat menghargai persamaan hidup dan menjamin bahwa tiap menusia berderajat sama di mata Tuhan.
- Nilai Gotong Royong
Esensi nilai gotong royong adalah adanya keinginan kuat dalam setiap anggota masyarakat dalam meringankan beban orang lain, sehingga mampu hidup mandiri layaknya masyarakat lain.
- Nilai Ramah Tamah
Esensi sikap sopan dan ramah tamah adanya ketulusan melakukan suatu perbuatan dengan berprasangka baik terhadap orang lain baik yang sudah dikenal maupun yang belum dikenal
- Nilai Kerelaan Berkorban dan cinta Tanah Air
Esensi rela berkorban dan cinta tanah air adalah bahwa dalam kehidupan manusia ada rasa kebanggaan yang mendalam jika sanggup melakukan pengorbanan untuk kepentingan orang lain atau bangsa dan negara.

c. Jaminan persamaan hidup dalam Konstitusi Negara
1. Pembukaan UUD 1945
Adanya jaminan persamaan hidup bagi bangsa beradab dan jaminan hidup yang berkeadilan sosial, baik internal bangsa maupun partisipasi aktif terhadap dunia internasional.
            2. Sila-sila Pancasila
a. Ketuhanan Yang Maha Esa – berpusat  pada Tuhan.
b. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab – ada jaminan hidup.
c. Persatuan Indonesia – mementingkan kepentingan negara.
d. Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan - demokrasi.
e. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia – kehidupan layak bagi kemanusiaan.
             3. UUD 1945 dan Peraturan Perundangan Lainnya
a. Pasal 26 ayat 1 : Warga Negara.
b. Pasal 27 ayat 1 : Kedudukan warga Negara di dalam hukum
c. Pasal 27 ayat 2 : Hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
d. Pasal 27 ayat 3 : Warga negara wajib membela negara.
e. Pasal 28 : Kebebasan mengeluarkan pendapat
f. Pasal 28 A : Hak untuk hidup
g. Pasal 29 ayat 2 : Kebebasan memeluk agama
h. Pasal 30 ayat 1 : Kewajiban usaha pertahanan dan keamanan negara
i. Pasal 31 ayat 1 : Pendidikan.
j. Pasal 32 ayat 1 : Kebudayaan nasinal Indonesia
k. Pasal 33 ayat 3 : Kekayaan alam negara
l. Pasal 34 ayat 1 : Fakir miskin dan Anak- anak terlantar.
m. UU No. 40 Tahun 1999 : Pers
n. UU No. 3 tahun 2002 : Pertahanan Negara.
o. UU No. 31 tahun 2002 : Partai politik.
p. UU No. 4 Tahun 2004 : Kekuasaan Kehakiman

Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Warga negara adalah sama kedudukannya, hak dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. berikut ini dijelaskan secara lebih rinci terntang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
1.    Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik.

2.    Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  (ekonomi)
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya.

3.     Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik)
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik.

4.    Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

5.     Persamaan dalam agama
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

6.    Persamaan dalam upaya pembelaan negara
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.

7.    Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini.
8.    Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).



1 komentar:

  1. Follow blog ane juga ya sis :)
    Terima Kasih....

    http://wahyoemsc.blogspot.com/

    BalasHapus